SOSIALISASI PENGELOLAAN PERIZINAN ONLINE DAN RAPERDA PTSP

Kamis Kliwon, 12 Oktober 2017 09:19 WIB ∼ 945

Foto Berita

Camat Pajangan mensosialisasikan IUMK

DPMPT (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu) Kab. Bantul mengadakan sosialisasi pengelolaan perizinan dan perizinan Online di Pendopo Kec. Pajangan Bantul, Rabu (11/10/2017) jam 10.00 Wib. Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si. dalam acara ini menyampaikan, “Pemerintah Kecamatan Pajangan dengan adanya sosialisasi sesuai Peraturan Bupati Nomor:81 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang perizinan IUMK (Izin Usaha Mikro kecil) mengharapkan para pelaku usaha mikro dan Kecil yang belum memiliki izin segera merespon untuk mengajukan atas izin usahanya sebagai pengakuan dan legalitas usaha yang dilakukan. Dengan memiliki izin usaha akan mendapat kemudahan dan akses pelayanan.” “Banyak Proyek Pemerintah di Kecamatan Pajangan dan sekitarnya seperti, pembangunan kampus II UIN Sunan Kalijaga Sunan Kalijaga di Pajangan, Bendung Kamijoro, Pengembangan Pariwisata Pajangan dan pembangunan Bandara di Kulon Progo, Kita harus segera mengurus izin usaha untuk menangkap momen-momen ini”, imbuhnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Ir. Sri Muryuwantini, MM mengatakan, “kami memiliki visi terwujudnya iklim penananaman modal yang berdaya saing guna mendukung peningkatan perekonomian daerah”, investor yang akan menamankan modalnya di Bantul kita layani sebaik-baiknya.” “Peraturan Bupati Bantul nomor 14 Tahun 2015 tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten. Ada 7 arah kebijakan penanaman modal Kab. Bantul yakni, perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan infrastruktur energi Kebudayaan dan Pariwisata pendidikan dan ekonomi kreatif, penanaman modal yang berwawasan lingkungan, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, pemberian fasilitas dan kemudahan dan insentif penanaman modal dan Promosi penanaman modal.” Investor yang nakal agar disampaikan kepada kami dan dilaporkan ke Dinas terkait lainnya. Perizinan yang kami layani 105. Perizinan HO (Hinder Ordonantie) izin gangguan dihilangkan oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi dalam menarik investor memangkas birokrasi perizinan namun tetap bertanggungjawab. “Kami mempermudah layanan dengan pengurusan perizinan secara Online, Investor dapat mengunjungi melalui website kami di http://perijinan.bantulkab.go.id. SMS Gateway ketik INFO spasi No. Pendaftaran kirim ke 08112503088. Izin online untuk mempermudah pemohon, membayar melalui di ATM Bank BPD DIY. Persyaratan sama dengan yang tidak Online namun persyaratan harus diunggah. Yang kami perlukan Npwp dan KTP Elektronik dan akan kita berikan hak akses untuk mengurus perizinan secara Online, kami harapkan akses ini tidak disalahgunakan”, tuturnya. Hadir dalam sosialisasi ini Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Ir. Sri Muryuwantini, MM, Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi (PI) DPMPT Kab. Bantul Setyawati, S.Psi, Kasi PI DPMPT Kab. Bantul Leny Yuliani, SS, M.AP dan Kasi Pendataan DPMPT Kab. Bantul Ihwan Qomaru, S.IP.M.Ec.Dev. Sosialisasi diikuti Pamong, Dukuh, PKK dan pelaku usaha di Kecamatan Pajangan Ada 4 izin usaha yang dikenakan retribusi yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Siupkan (Izin usaha perikanan), izin usaha mihol (Minuman Beralkohol) dan izin trayek. Selain 4 izin tersebut semuanya gratis. (Sna)

Puskesmas
di Kapanewon Pajangan

Puskesmas Pajangan

Puskesmas Pajangan

Jl Benyo, Pajangan, Sendangsari, Bantul
0274-7101300

Komando Rayon Militer Pajangan

Koramil / Komando Rayon Militer Pajangan

Jalan Raya Pajangan no 10, Kunden, Sendangsari, Pajangan, Bantul
088806400539

Kepolisian Sektor Pajangan

Polsek / Kepolisian Sektor Pajangan

Jalan Raya Pajangan Km. 01 No. 152
0811-2583-235

Kantor Urusan Agama Pajangan

KUA / Kantor Urusan Agama Pajangan

Kunden, Sendangsari, Pajangan, Bantul
0274-6461696