Pajangan, Jumat 23 Juli 2021. Dalam rangka mewujudkan Kapanewon Pajangan yang tertib, aman dan bersih dari sampah visual, Tim Efektif Penertiban Reklame Kapanewon Pajangan melakasanakan kegiatan penertiban reklame tidak berizin yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Jawatan Keamanan, bapak Widodo Yulianto S.Sn.
Kegiatan penertiban reklame ini difokuskan di sepanjang Jalan Raya Guwosari, mengingat di sepanjang jalan ini banyak sekali reklame tidak berizin yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di pohon dan tiang listrik.
Dalam kegiatan ini Tim berhasil menertibkan sekitar 25 reklame berukuran kecil dan sedang. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin tertib di dalam penyelenggaraan reklame, sehingga terwujud ketertiban, keamanan, dan lingkungan yang indah [danu)