Surat Edaran Komisi Informasi Pusat RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19

Wabah virus Covid 19 masuk ke Indonesia mulai Maret 2020, dan menyebar dengan cepat, covid 19 pun bermutasi sehingga lebi cepat penularannya 70 % dan lebih mematikan yaitu B1617. Komisi Informasi pusat mempelajari dengan seksama bahwa belum ada regulasi atau kebijakan nasional pelayanan informasi di masa pandemi. maka KIP membuat Surat Edaran Komisi Informasi Pusat RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19. klik disini untuk mendownload

Puskesmas
di Kapanewon Pajangan

Puskesmas Pajangan

Puskesmas Pajangan

Jl Benyo, Pajangan, Sendangsari, Bantul
0274-7101300

Komando Rayon Militer Pajangan

Koramil / Komando Rayon Militer Pajangan

Jalan Raya Pajangan no 10, Kunden, Sendangsari, Pajangan, Bantul
088806400539

Kepolisian Sektor Pajangan

Polsek / Kepolisian Sektor Pajangan

Jalan Raya Pajangan Km. 01 No. 152
0811-2583-235

Kantor Urusan Agama Pajangan

KUA / Kantor Urusan Agama Pajangan

Kunden, Sendangsari, Pajangan, Bantul
0274-6461696