Wabah virus Covid 19 masuk ke Indonesia mulai Maret 2020, dan menyebar dengan cepat, covid 19 pun bermutasi sehingga lebi cepat penularannya 70 % dan lebih mematikan yaitu B1617. Komisi Informasi pusat mempelajari dengan seksama bahwa belum ada regulasi atau kebijakan nasional pelayanan informasi di masa pandemi. maka KIP membuat Surat Edaran Komisi Informasi Pusat RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19. klik disini untuk mendownload