Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  • Atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul  harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Puskesmas
di Kapanewon Pajangan

Puskesmas Pajangan

Puskesmas Pajangan

Jl Benyo, Pajangan, Sendangsari, Bantul
0274-7101300

Komando Rayon Militer Pajangan

Koramil / Komando Rayon Militer Pajangan

Jalan Raya Pajangan no 10, Kunden, Sendangsari, Pajangan, Bantul
088806400539

Kepolisian Sektor Pajangan

Polsek / Kepolisian Sektor Pajangan

Jalan Raya Pajangan Km. 01 No. 152
0811-2583-235

Kantor Urusan Agama Pajangan

KUA / Kantor Urusan Agama Pajangan

Kunden, Sendangsari, Pajangan, Bantul
0274-6461696