UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tetapi definisinya ternyata lebih luas dari itu. Dari sudut pandang pelaku usaha, UMKM bisa dideskripsikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Akan tetapi, beberapa ahli ekonomi menggunakan istilah berbeda untuk mendefinisikannya. Prof. Ina Primiana dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran mendeskripsikan UMKM sebagai aktivitas usaha skala kecil yang mendukung pergerakan pembangunan serta perekonomian Indonesia. Sementara itu, M. Kwartono Adi menggunakan definisi lebih spesifik, yaitu badan usaha dengan profit kurang dari 200 juta Rupiah, dihitung dari laba tahunan. Peran UMKM adalah menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong perekonomian lebih merata, meningkatkan devisa, dan mendorong perekonomian di saat sulit.
Data UMKM di kapanewon Pajangan dapat di unduh di sini