Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan negara.
A. VISI
Visi Bupati Kabupaten Bantul yaitu: :
“Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Pajangan yang sehat, cerdas, dan sejahtera, berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”
B. MISI
Visi Bupati Kabupaten Bantul yaitu
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yg baik, efektif, efisien dan bebas dari KKN melalui percepatan reformasi birokrasi
Tujuan Misi :
1. Terwujudnya Pelayanan Masyarakat yang prima
2. Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang berkualitas dan partisipasif
Dengan memperhatikan seluruh aspek pembangunan yang dibutuhkan oleh Kabupaten Bantul dan dengan memperhatikan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai visi pembangunan Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021, maka dirumuskan misi sebagai berikut:
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yg baik, efektif, efisien dan bebas dari KKN melalui percepatan reformasi birokrasi.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil dan berkepribadian luhur.
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat difokuskan pada percepatan pengembangan perekonomian rakyat dan pengentasan kemiskinan.
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana-prasarana umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan risiko bencana .
- Meningkatkan tata kehidupan masyarakat Bantul yang agamis, nasionalis, aman, progresif dan harmonis serta berbudaya istimewa.
C. TUJUAN dan SASARAAN
- Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut.
- Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Keterkaitan antara visi, misi, tujuan dan sasaran Kecamatan Pajangan sebagai berikut :
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Kecamatan Pajangan
Visi :
“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat, cerdas, dan sejahtera, berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” ”
MISI |
TUJUAN |
SASARAN |
INDIKATOR SASARAN/ IKU |
|
|
|
|
|
2. Terwujudnya perencanaan pembangunan yang berkualitas dan partisipatif |
2. Meningkatnyakualitas dan sinergitas perencanaan pembangunawilayah |
|
Kebijakan, Strategi dan Program
Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
1. Meningkatkan system pelayanan public berbasis Teknologi Informasi
2. Meningkatkan koordinasi dalam sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
1. Meningkatkan kualitas SDM dan sarana prasarana pelayanan publik
2. Meningkatan system dan tata kelola perencanaan pembangunan
Program merupakan proses penentuan atau penjabaran suatu kebijakan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana.
1. Pelayanan administrasi perkantoran
2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur
3. Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
4. Peningkatan pelayanan masyarakat
5. Pembinaan Pemerintahan umum kecamatan
6. Pembinaan sosial kemasyarakatan kecamatan
7. Pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan